Friday, January 24, 2014

Kriminalisasi Takfir

PENUDUH KAFIR HARUS DIHUKUM?!

Apa hukum takfir (menuduh kafir) kepada sesama Muslim?  Berhari-hari para anggota Majelis Konstituante (MPR) Tunisia berdebat membahas pertanyaan ini. Masyarakat luas pun terlibat polemik. Dan pekan lalu, palu diketok. MPR mengesahkan pasal pemidanaan pelaku takfir. Kalangan Islamis rame-rame protes.  

***
Tahjir at Tafkir dan Hurriyat al Mu’taqad wad Dhamir. Dua kalimat yang sangat popular di Tunis, dalam beberapa pekan terakhir. Dua kalimat yang diperdebatkan sengit, antara kaum sekuler di satu sisi, dengan kaum islamis di sisi lain. Kaum sekuler setuju, kaum Islamis menolak.

Tahjir at Takfir, adalah pemidanaan pelaku takfir. Artinya, menuduh orang lain kafir adalah perbuatan melanggar hukum. Sederhananya, orang yang melakukan tuduhan kafir, dapat dilaporkan ke polisi dan kemudian ditangkap. (Hai Pembaca, kabarnya di Indonesia banyak yah, orang yang hobi nuduh-nuduh orang lain kafir?! hehe..)

Sedangkan hurriyat al mu’taqad wad dhamir, maksudnya adalah negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memilih agama atau keyakinan masing-masing. Artinya, negara menjamin kebebasan seseorang untuk gonta-ganti agama – seperti halnya gonta-ganti hp - tanpa khawatir dikenai hukuman riddah sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.

Tahjir at Tafkir dan Hurriyat al Mu’taqad wad Dhamir telah tertera resmi dalam UUD Tunisia yang baru. Pekan lalu, parlemen Tunisia telah mengesahkannya, setelah melalui perdebatan sengit, panjang dan melelahkan. 

***
Dua kalimat pemicu konflik itu tertera dalam pasal enam UUD Tunisia sebagai berikut:

"الدولة راعية للدين، كافلة لحرية المعتقد والضمير وممارسة الشعائر الدينية، وحامية للمقدسات وضامنة لحياد المساجد ودور العبادة عن التوظيف الحزبي، ويحجر التكفير والتحريض على العنف".
“Negara mengayomi agama, menjamin kebebasan memilih agama dan menjalankan ibadah, melindungi tempat-tempat suci keagamaan, menjamin netralitas masjid dari kepentingan politik, melarang takfir dan provokasi kekerasan”.

Kalangan Islamis di parlemen yang dimotori Partai Nahdha, sejak awal menolak pasal itu. Tetapi mereka kalah suara oleh kelompok yang setuju.

Penolakan juga terjadi di luar gedung parlemen. Selasa 21 Januari 2014 kemaren, sebanyak 33 ulama dan imam masjid berkumpul di halaman kantor parlemen. Mereka mengeluarkan fatwa haram hukumnya menyetujui amandemen pasal enam di atas. Sekelompok ulama lainnya menemui Presiden di istana, menyampaikan aspirasi serupa.

Kalangan Islamis menilai, pasal itu akan semakin menjauhkan umat dari agamanya. Sebaliknya, sekulerisme akan kembali subur di Tunisia, sebagaimana pada masa lalu sebelum revolusi. Pelarangan takfir akan mendorong orang untuk menganggap enteng agama ( al istikhfaf bil ‘aqaid wal muqaddasat). Sedangkan jaminan kebebasan memilih agama, akan mendorong terjadinya kekacauan dalam keberagamaan.

Sekelompok lainnya memandang bahwa persoalan takfir bukanlah urusan MPR serta tidak perlu masuk dalam UUD. Biarkan saja takfir dirumuskan oleh lembaga otoritas keagamaan, atau diserahkan ke lembaga peradilan.   

Penolakan juga datang dari kampus Unversitas Zitouna. Melalui pernyataan resmi yang di-share ke sejumlah media, para akademisi di kampus ini merasa tidak dilibatkan atau tidak diminta pendapat oleh MPR, selama proses perumusan pasal-pasal terkait keagamaan.

***
Mengapa parlemen Tunisia memidanakan takfir? Tentu banyak penyebabnya. Terlepas dari dugaan adanya misi sekulerisasi dalam UUD ini, dalam dua hingga tiga tahun terakhir ini, takfir memang telah menjadi ‘trend’ di Tunis. Artinya, belakangan ini muncul sekelompok umat Islam yang - hobi -  menuduh-nuduh kafir kepada sesama Muslim lain yang tidak sekelompok dengannya. Seolah-olah kebenaran hanya ada di tangan mereka saja. Seolah-olah mereka telah memegang kunci surga sendiri. Bahkan tak jarang, “vonis” kafir yang mereka sematkan itu, diikuti juga dengan vonis “halal darahnya” alias boleh dibunuh.

(Sstt.. Saya ingin konfirmasi ke pembaca yang budiman, benarkah kelompok yang serupa dengan ini juga ada di tanah air ?!) hehe..

Masih banyak pertanyaan lain terkait polemic takfir di Tunisia ini. Misalnya, mengapa kalangan Islamis di Tunisia menolak kriminalisasi takfir? Bagaimana masa depan pasal enam ini? Akankah terus eksis, ataukah akan diamandemen lagi? Jika tetap eksis, efektifkah dalam meredam adanya vonis-vonis kafir dari “para pemegang kunci surga” itu?

Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Salah jawaban, bisa-bisa dituding kafir juga, hehe..Na’udzu billah. Salam Manis dari Tunis.

Tunis al Khadra, senja 23 Januari 2014 

No comments:

Post a Comment