PENUDUH KAFIR HARUS DIHUKUM?!
Apa hukum takfir (menuduh kafir) kepada sesama
Muslim? Berhari-hari para anggota
Majelis Konstituante (MPR) Tunisia berdebat membahas pertanyaan ini. Masyarakat
luas pun terlibat polemik. Dan pekan lalu, palu diketok. MPR mengesahkan pasal
pemidanaan pelaku takfir. Kalangan Islamis rame-rame protes.
***
Tahjir at Tafkir dan Hurriyat al
Mu’taqad wad Dhamir. Dua kalimat yang sangat popular di Tunis, dalam
beberapa pekan terakhir. Dua kalimat yang diperdebatkan sengit, antara kaum
sekuler di satu sisi, dengan kaum islamis di sisi lain. Kaum sekuler setuju,
kaum Islamis menolak.
Tahjir at Takfir, adalah pemidanaan
pelaku takfir. Artinya, menuduh orang lain kafir adalah perbuatan melanggar
hukum. Sederhananya, orang yang melakukan tuduhan kafir, dapat dilaporkan ke
polisi dan kemudian ditangkap. (Hai Pembaca, kabarnya di Indonesia banyak
yah, orang yang hobi nuduh-nuduh orang lain kafir?! hehe..)
Sedangkan hurriyat al mu’taqad wad dhamir,
maksudnya adalah negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memilih agama
atau keyakinan masing-masing. Artinya, negara menjamin kebebasan seseorang untuk
gonta-ganti agama – seperti halnya gonta-ganti hp - tanpa khawatir dikenai
hukuman riddah sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
Tahjir at Tafkir dan Hurriyat al
Mu’taqad wad Dhamir telah tertera resmi dalam UUD Tunisia yang baru. Pekan
lalu, parlemen Tunisia telah mengesahkannya, setelah melalui perdebatan sengit,
panjang dan melelahkan.
***
Dua kalimat pemicu konflik itu tertera dalam
pasal enam UUD Tunisia sebagai berikut:
"الدولة راعية للدين، كافلة لحرية
المعتقد والضمير وممارسة الشعائر الدينية، وحامية للمقدسات وضامنة لحياد المساجد
ودور العبادة عن التوظيف الحزبي، ويحجر التكفير والتحريض على العنف".
“Negara mengayomi agama, menjamin kebebasan memilih
agama dan menjalankan ibadah, melindungi tempat-tempat suci keagamaan, menjamin
netralitas masjid dari kepentingan politik, melarang takfir dan provokasi
kekerasan”.
Kalangan Islamis di parlemen yang dimotori
Partai Nahdha, sejak awal menolak pasal itu. Tetapi mereka kalah suara oleh
kelompok yang setuju.
Penolakan juga terjadi di luar gedung parlemen.
Selasa 21 Januari 2014 kemaren, sebanyak 33 ulama dan imam masjid berkumpul di
halaman kantor parlemen. Mereka mengeluarkan fatwa haram hukumnya menyetujui
amandemen pasal enam di atas. Sekelompok ulama lainnya menemui Presiden di
istana, menyampaikan aspirasi serupa.
Kalangan Islamis menilai, pasal itu akan semakin
menjauhkan umat dari agamanya. Sebaliknya, sekulerisme akan kembali subur di
Tunisia, sebagaimana pada masa lalu sebelum revolusi. Pelarangan takfir akan
mendorong orang untuk menganggap enteng agama ( al istikhfaf bil ‘aqaid wal
muqaddasat). Sedangkan jaminan kebebasan memilih agama, akan mendorong
terjadinya kekacauan dalam keberagamaan.
Sekelompok lainnya memandang bahwa persoalan takfir
bukanlah urusan MPR serta tidak perlu masuk dalam UUD. Biarkan saja takfir dirumuskan
oleh lembaga otoritas keagamaan, atau diserahkan ke lembaga peradilan.
Penolakan juga datang dari kampus Unversitas
Zitouna. Melalui pernyataan resmi yang di-share ke sejumlah media, para
akademisi di kampus ini merasa tidak dilibatkan atau tidak diminta pendapat
oleh MPR, selama proses perumusan pasal-pasal terkait keagamaan.
***
Mengapa parlemen Tunisia memidanakan takfir?
Tentu banyak penyebabnya. Terlepas dari dugaan adanya misi sekulerisasi dalam
UUD ini, dalam dua hingga tiga tahun terakhir ini, takfir memang telah
menjadi ‘trend’ di Tunis. Artinya, belakangan ini muncul sekelompok umat Islam
yang - hobi - menuduh-nuduh kafir kepada
sesama Muslim lain yang tidak sekelompok dengannya. Seolah-olah kebenaran hanya
ada di tangan mereka saja. Seolah-olah mereka telah memegang kunci surga
sendiri. Bahkan tak jarang, “vonis” kafir yang mereka sematkan itu, diikuti
juga dengan vonis “halal darahnya” alias boleh dibunuh.
(Sstt.. Saya ingin konfirmasi ke pembaca yang
budiman, benarkah kelompok yang serupa dengan ini juga ada di tanah air ?!)
hehe..
Masih banyak pertanyaan lain terkait polemic
takfir di Tunisia ini. Misalnya, mengapa kalangan Islamis di Tunisia menolak
kriminalisasi takfir? Bagaimana masa depan pasal enam ini? Akankah terus eksis,
ataukah akan diamandemen lagi? Jika tetap eksis, efektifkah dalam meredam adanya
vonis-vonis kafir dari “para pemegang kunci surga” itu?
Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mudah dijawab.
Salah jawaban, bisa-bisa dituding kafir juga, hehe..Na’udzu billah. Salam Manis
dari Tunis.
No comments:
Post a Comment